Client: PT Sahassa Prima Niaga
Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi (MIGAS) oleh Pemerintah, maka setiap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap (BU/BUT), baik itu berupa koperasi maupun perusahaan swasta terbuka peluang dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi, baik itu kegiatan hulu maupun kegiatan hilir.
Kegiatan usaha minyak dan gas bumi sektor hilir terdiri atas kegiatan pengolahan, penyimpanan, pengangkutan dan niaga. PT. Sahassa Prima Niaga merupakan salah satu perusahaan swasta yang telah mengantongi Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 221.K/10.01/DJM.O/IU/2015 Tanggal 21 April 2015, melaksanakan kegiatan Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak. Adapun sarana dan fasilitas awal kegiatan Usaha Niaga Umum